Hukum Zakat Fitrah
- Pengertian Zakat Fitrah
Menurut syara’, zakat fitrah adalah:
“Pemberian yang ditentukan kadarnya dan berlaku atas setiap individu muslim dan ditunaikan sebelum sholat idul fitri dan ditasharufkan menurut cara-cara yang telah ditentukan.” (Al-Nawawi dalam al-Majmu’: 6/103, al-Bahuty dalam Kasyāfu al-Qina’: 2/245)
Berdasarkan definisi ini, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan zakat fitrah adalah:
- Shadaqah wajib yang telah ditentukan kadarnya
- Kewajiban mengeluarkan adalah mencakup setiap individu muslim yang menemui tenggelamnya matahari di akhir bulan ramadhan
- Batas waktu pembayaran zakat fitrah adalah sebelum sholat idul fitri
- Zakat hanya bisa ditasharufkan menurut cara tertentu yang telah diatur oleh syara’, yaitu wajib diberikan kepada 8 ashnaf zaka
- Hukum mengeluarkan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah wajib dikeluarkan sebab 3 perkara:
- Islam
- Menemui akhir matahari terbenam dari bulan Ramadlan
- Memiliki kelebihan bahan pokok makanan untuk diri dan keluarga yang wajib dinafkahi pada hari raya idul fitri
- Waktu Pelaksanaan Zakat
Waktu pelaksanaan zakat fitrah dapat diperinci sebagai berikut:
- Waktu yang dibolehkan, yaitu dari awal ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan.
- Waktu wajib, yaitu terbenam matahari penghabisan Ramadhan.
- Waktu yang lebih baik (sunah), yaitu dibayar sesuadah shalat subuh sebelum pergo shalat hari raya.
- Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah sesudah shalat hari raya tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya.
- Waktu haram, lebih terlambat lagi yaitu dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya.
- Kadar Ukuran Zakat Fitrah
Barang yang bisa dipergunakan untuk membayar zakat fitrah adalah makanan pokok penduduk suatu negeri. Imam Abu Hanifah membolehkan mengeluarkan seukuran nilai / harga bahan makanan pokok orang Arab, yang terdiri atas: hinthah, gandum, anggur dan kurma. Syeikhina Kholil membolehkan memakai nilai standar harga beras.
- Kadar Ukuran Zakat Menurut Beberapa Ulama Mazhab
Satu sha’ sama dengan empat mud, dan satu mud sama dengan 675 Gram Jadi satu sha’ sama dengan 2700 Gram (2,7 kg). Demikian menurut madzhab Maliki. (Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Beirut, Dar al- Fikr, tt, Juz II, hal. 910).
Menurut al-Rafi’i dan ulama madzhab Syafi’i lainnya, 1 sha’ seukuran dengan 693,33 dirham (Al-Syarqawi, Juz I, hal. 371; Al-Husny, Kifayat al-Akhyar, Dar al-Fikr, Juz I, hal. 295; Wahbah Al-Zuhaili, Tafsir al-Munir, Dar al-Fikr, Juz II, hal. 141).
Jika ukuran ini dikonversi ke satuan gram, maka ukurannya akan setara dengan 2751 gram (2,75 kg) (Wahbah Al-Zuhaili, Al-Fiq al Islami Wa Adilatuhu, Dar al-Fikr, Juz II hal, 911) Dari kalangan ulama’ madzhab Hanbali berpendapat, satu sha’ setara dengan 2751 gram (2,75 kg).
Imam Hanafi memiliki ukuran satu sha yang lebih tinggi dari pendapat para ulama lainnya, yaitu seberat 3,8 kg (Wahbah Zuhaily, al-Fiqh al-Islami wa adillatuhu karya Wahbah Zuhailli Juz II, hal. 909). Menurut imam Abu Hanifah, 1 sha’ adalah sama dengan 8 rithl ukuran Irak. Satu rithl Irak sama dengan ukuran 130 dirham, sehingga 8 rithl adalah sama dengan 3800 gram (3,8 kg). Jika membayar zakat fitrah dengan mengikuti madzhab ini, maka ukuran standar harga harus dikalikan dengan kadar 3,8 kg. Abu Yusuf, salah seorng fuqaha’ Hanafiyah menyatakan: “Saya lebih senang berzakat fitrah dengan uang dari pada dengan bahan makanan, karena yang demikian itu lebih tepat mengenai kebutuhan miskin.” (Dr. Ahmad al- Syarbashi, Yasalunaka fi al-Dini wa al-Hayat, Beirut: Dar al Jail, Cet. ke III, 1980, Juz II, hal. 174).
Mahmud Syaltut di dalam kitab Fatawa-nya menyatakan : Yang saya anggap baik dan saya laksanakan adalah, bila saya berada di desa, saya keluarkan bahan makanan seperti kurma, kismis, gandum, dan sebagainya. Tapi jika saya di kota, maka saya keluarkan uang (harganya). (Mahmud Syaltut, Al- Fatawa, Kairo: Dar al-Qalam, cet. ke III , 1966, hal. 120).
Kedua tokoh, baik Abu Yusuf dan Mahmud Syalthut keduanya membolehkan zakat fitrah dengan uang. Namun seiring keduanya adalah selaku fuqaha madzhab Hanafi, maka besar kemungkinan mereka juga memakai ukurn madzhabnya. Hanya kecil sekali kemungkinan untuk memakai standart ukuran madzhab lain (selain Hanafi) karena bisa terkena pasal talfiq (mencampur adukkan madzhab).
Di dalam al Qamus, mud adalah takaran, yaitu dua rithl (menurut pendapat Abu Hanifah) atau satu sepertiga rithl (menurut madzhab jumhur) atau sebanyak isi telapak tangan sedang, jika mengisi keduanya, lalu membentangkannya. Pendapat yang memakai ukuran telapak ini merupakan pendapat yang paling masyhur seiring istilah mud adalah merujuk kepada tangan (Subulus Salam, hal. 111).
- Masalah Standart Rithl
Al Fayyumi menjelaskan bahwa istilah rithl yang lebih condong kepada kebenaran dan ketepatan sejarah ukuran zakat adalah adalah rithl Baghdady” (al Misbahul Munir hal. 230) Dr. Muhammad al Kharuf mengatakan, “Sekalipun terjadi perbedaan pendapat maka ukuran rithl Baghdadi sama dengan 408 gram” (Al-Kharuf, al-Idhah wa Tibyan, hal. 56).
Dengan demikian jika mengikuti pendapat jumhur, maka satu mud dalam gram kurang lebih adalah 544 gram (dari satu sepertiga dikali 408) dan satu sha’ kurang lebih adalah 2176 gram (dari 544 dikali 4) atau 2,176 kilogram
- Kadar Zakat Fitrah menurut Para Ulama Indonesia
Ulama Indonesia juga banyak berbeda pendapat tentang satu sha’ seperti Kyai Maksum-Kwaron Jombang menyatakan satu sha sama dengan 3,145 liter, atau 14,65 cm2 atau sekitar 2751 gram. Sedangkan pada umumnya di Indonesia, berat satu sha dibakukan menjadi 2,5 kg. Pembakuan 2,5 kg ini barangkali untuk mencari angka tengah-tengah antara pendapat yang menyatakan 1 sha’ adalah 2,75 kg, dengan 1 sha’ sama dengan di bawah 2,5 kg.
Dalam Kitab al-Fiqh al-Manhajy, Juz I, hal 548, dijelaskan bahwa 1 sha’ adalah setara dengan 2,4 kilo gram (Kebanyakan berpegang pada pendapat ini). Ada juga yang berpendapat 2176 gram (2,176 kg). Di dalam kitab al Syarqawi, juz I hal. 371, Al-Nawawi menyatakan 1 sha’ adalah sama dengan 683 5/7 dirham. Jika di konversi dalam satuan gram, hasilnya tidak jauh dari 2176 gram.
Alhasil, apa yang terjadi di masyarakat, memang tidak lepas dari masalah khilafiyyah yang sebenarnya sudah terakomodir oleh ulama madzhab. Kalau kita orang awam, tidak harus mengetahui semuanya, tapi cukup mengikuti salah satunya. Menurut Imam Ghazali, wajib bagi orang awam untuk taqlid kepada salah satu madzhab. (Abu Hamid al-Ghazali , al-Mustashfa, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2000, hal. 371)
- Kesimpulan Masalah Kadar Zakat Fitrah
Zakat Fitrah boleh selagi dalam kisaran 2,2 kg sampai dengan 3,1 kg menurut madzhab Syafi’i. Ukuran umum zakat fitrah sebesar 2,5 kg adalah dipilih sebagai jalan tengah. Boleh mengeluarkan zakat berupa uang, dengan catatan:
- Mengikut pada standart ukuran madzhab hanafi.
- Qaul dlaif madzhab Syafii membolehkan zakat fitrah memakai uang dengan standart beras.
- Pendapat yang mukhtar dan hati-hati adalah membayar zakat dengan menggunakan bahan makanan pokok atau memaka
- Pengertian Zakat Fitrah
Menurut syara’, zakat fitrah adalah:
“Pemberian yang ditentukan kadarnya dan berlaku atas setiap individu muslim dan ditunaikan sebelum sholat idul fitri dan ditasharufkan menurut cara-cara yang telah ditentukan.” (Al-Nawawi dalam al-Majmu’: 6/103, al-Bahuty dalam Kasyāfu al-Qina’: 2/245)
Berdasarkan definisi ini, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan zakat fitrah adalah:
- Shadaqah wajib yang telah ditentukan kadarnya
- Kewajiban mengeluarkan adalah mencakup setiap individu muslim yang menemui tenggelamnya matahari di akhir bulan ramadhan
- Batas waktu pembayaran zakat fitrah adalah sebelum sholat idul fitri
- Zakat hanya bisa ditasharufkan menurut cara tertentu yang telah diatur oleh syara’, yaitu wajib diberikan kepada 8 ashnaf zaka
- Hukum mengeluarkan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah wajib dikeluarkan sebab 3 perkara:
- Islam
- Menemui akhir matahari terbenam dari bulan Ramadlan
- Memiliki kelebihan bahan pokok makanan untuk diri dan keluarga yang wajib dinafkahi pada hari raya idul fitri
- Waktu Pelaksanaan Zakat
Waktu pelaksanaan zakat fitrah dapat diperinci sebagai berikut:
- Waktu yang dibolehkan, yaitu dari awal ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan.
- Waktu wajib, yaitu terbenam matahari penghabisan Ramadhan.
- Waktu yang lebih baik (sunah), yaitu dibayar sesuadah shalat subuh sebelum pergo shalat hari raya.
- Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah sesudah shalat hari raya tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya.
- Waktu haram, lebih terlambat lagi yaitu dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya.
- Kadar Ukuran Zakat Fitrah
Barang yang bisa dipergunakan untuk membayar zakat fitrah adalah makanan pokok penduduk suatu negeri. Imam Abu Hanifah membolehkan mengeluarkan seukuran nilai / harga bahan makanan pokok orang Arab, yang terdiri atas: hinthah, gandum, anggur dan kurma. Syeikhina Kholil membolehkan memakai nilai standar harga beras.
- Kadar Ukuran Zakat Menurut Beberapa Ulama Mazhab
Satu sha’ sama dengan empat mud, dan satu mud sama dengan 675 Gram Jadi satu sha’ sama dengan 2700 Gram (2,7 kg). Demikian menurut madzhab Maliki. (Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Beirut, Dar al- Fikr, tt, Juz II, hal. 910).
Menurut al-Rafi’i dan ulama madzhab Syafi’i lainnya, 1 sha’ seukuran dengan 693,33 dirham (Al-Syarqawi, Juz I, hal. 371; Al-Husny, Kifayat al-Akhyar, Dar al-Fikr, Juz I, hal. 295; Wahbah Al-Zuhaili, Tafsir al-Munir, Dar al-Fikr, Juz II, hal. 141).
Jika ukuran ini dikonversi ke satuan gram, maka ukurannya akan setara dengan 2751 gram (2,75 kg) (Wahbah Al-Zuhaili, Al-Fiq al Islami Wa Adilatuhu, Dar al-Fikr, Juz II hal, 911) Dari kalangan ulama’ madzhab Hanbali berpendapat, satu sha’ setara dengan 2751 gram (2,75 kg).
Imam Hanafi memiliki ukuran satu sha yang lebih tinggi dari pendapat para ulama lainnya, yaitu seberat 3,8 kg (Wahbah Zuhaily, al-Fiqh al-Islami wa adillatuhu karya Wahbah Zuhailli Juz II, hal. 909). Menurut imam Abu Hanifah, 1 sha’ adalah sama dengan 8 rithl ukuran Irak. Satu rithl Irak sama dengan ukuran 130 dirham, sehingga 8 rithl adalah sama dengan 3800 gram (3,8 kg). Jika membayar zakat fitrah dengan mengikuti madzhab ini, maka ukuran standar harga harus dikalikan dengan kadar 3,8 kg. Abu Yusuf, salah seorng fuqaha’ Hanafiyah menyatakan: “Saya lebih senang berzakat fitrah dengan uang dari pada dengan bahan makanan, karena yang demikian itu lebih tepat mengenai kebutuhan miskin.” (Dr. Ahmad al- Syarbashi, Yasalunaka fi al-Dini wa al-Hayat, Beirut: Dar al Jail, Cet. ke III, 1980, Juz II, hal. 174).
Mahmud Syaltut di dalam kitab Fatawa-nya menyatakan : Yang saya anggap baik dan saya laksanakan adalah, bila saya berada di desa, saya keluarkan bahan makanan seperti kurma, kismis, gandum, dan sebagainya. Tapi jika saya di kota, maka saya keluarkan uang (harganya). (Mahmud Syaltut, Al- Fatawa, Kairo: Dar al-Qalam, cet. ke III , 1966, hal. 120).
Kedua tokoh, baik Abu Yusuf dan Mahmud Syalthut keduanya membolehkan zakat fitrah dengan uang. Namun seiring keduanya adalah selaku fuqaha madzhab Hanafi, maka besar kemungkinan mereka juga memakai ukurn madzhabnya. Hanya kecil sekali kemungkinan untuk memakai standart ukuran madzhab lain (selain Hanafi) karena bisa terkena pasal talfiq (mencampur adukkan madzhab).
Di dalam al Qamus, mud adalah takaran, yaitu dua rithl (menurut pendapat Abu Hanifah) atau satu sepertiga rithl (menurut madzhab jumhur) atau sebanyak isi telapak tangan sedang, jika mengisi keduanya, lalu membentangkannya. Pendapat yang memakai ukuran telapak ini merupakan pendapat yang paling masyhur seiring istilah mud adalah merujuk kepada tangan (Subulus Salam, hal. 111).
- Masalah Standart Rithl
Al Fayyumi menjelaskan bahwa istilah rithl yang lebih condong kepada kebenaran dan ketepatan sejarah ukuran zakat adalah adalah rithl Baghdady” (al Misbahul Munir hal. 230) Dr. Muhammad al Kharuf mengatakan, “Sekalipun terjadi perbedaan pendapat maka ukuran rithl Baghdadi sama dengan 408 gram” (Al-Kharuf, al-Idhah wa Tibyan, hal. 56).
Dengan demikian jika mengikuti pendapat jumhur, maka satu mud dalam gram kurang lebih adalah 544 gram (dari satu sepertiga dikali 408) dan satu sha’ kurang lebih adalah 2176 gram (dari 544 dikali 4) atau 2,176 kilogram
- Kadar Zakat Fitrah menurut Para Ulama Indonesia
Ulama Indonesia juga banyak berbeda pendapat tentang satu sha’ seperti Kyai Maksum-Kwaron Jombang menyatakan satu sha sama dengan 3,145 liter, atau 14,65 cm2 atau sekitar 2751 gram. Sedangkan pada umumnya di Indonesia, berat satu sha dibakukan menjadi 2,5 kg. Pembakuan 2,5 kg ini barangkali untuk mencari angka tengah-tengah antara pendapat yang menyatakan 1 sha’ adalah 2,75 kg, dengan 1 sha’ sama dengan di bawah 2,5 kg.
Dalam Kitab al-Fiqh al-Manhajy, Juz I, hal 548, dijelaskan bahwa 1 sha’ adalah setara dengan 2,4 kilo gram (Kebanyakan berpegang pada pendapat ini). Ada juga yang berpendapat 2176 gram (2,176 kg). Di dalam kitab al Syarqawi, juz I hal. 371, Al-Nawawi menyatakan 1 sha’ adalah sama dengan 683 5/7 dirham. Jika di konversi dalam satuan gram, hasilnya tidak jauh dari 2176 gram.
Alhasil, apa yang terjadi di masyarakat, memang tidak lepas dari masalah khilafiyyah yang sebenarnya sudah terakomodir oleh ulama madzhab. Kalau kita orang awam, tidak harus mengetahui semuanya, tapi cukup mengikuti salah satunya. Menurut Imam Ghazali, wajib bagi orang awam untuk taqlid kepada salah satu madzhab. (Abu Hamid al-Ghazali , al-Mustashfa, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2000, hal. 371)
- Kesimpulan Masalah Kadar Zakat Fitrah
Zakat Fitrah boleh selagi dalam kisaran 2,2 kg sampai dengan 3,1 kg menurut madzhab Syafi’i. Ukuran umum zakat fitrah sebesar 2,5 kg adalah dipilih sebagai jalan tengah. Boleh mengeluarkan zakat berupa uang, dengan catatan:
- Mengikut pada standart ukuran madzhab hanafi.
- Qaul dlaif madzhab Syafii membolehkan zakat fitrah memakai uang dengan standart beras.
- Pendapat yang mukhtar dan hati-hati adalah membayar zakat dengan menggunakan bahan makanan pokok atau memakai uang dengan standart madzhab hanafi.