Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) didirikan sebagai amanat Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) yang ke-31 Tahun 2004, di Donohudan, Solo, Jawa Tengah. Secara yuridis formal LAZISNU diakui oleh dunia perbankan dan dikukuhkan oleh Surat Keputusan (SK) Menteri Agama No. 65/2005. Kemudian pada tahun 2014 LAZISNU secara resmi menjadi Lembaga Badan Hukum sebagaimana SK. Menkumham No. AHU-04005.50.10.2014 tanggal 22 Juli 2014 yang berkedudukan di Jakarta. LAZISNU sebagai lembaga pengelola zakat, infaq dan shadaqah perlu membentuk lazisnu-lazisnu tingkat Kabupaten salah satunya LAZISNU Kabupaten Banyumas.
Pada awalnya LAZISNU Kabupaten Banyumas bernama LAZISNU Purwokerto, yang dilaunching pada tanggal 24 November 2014 di Gedung al-Wardah Purwokerto yang diketuai oleh Dr. H. Ridwan, M.Ag yang mana merupakan akademisi IAIN Purwokerto. Kemudian dengan berjalanya waktu LAZISNU Banyumas berubah menjadi NU Care – LAZISNU Kabupaten Banyumas, hal ini dilakukan untuk memperluas wilayah kerja dan dapat dikenal oleh masyarakat.
VISI:
Bertekad menjadi lembaga pengelola dana masyarakat (zakat, infak, sedekah, CSR dll) yang didayagunakan secara amanah dan profesional untuk pemandirian umat
MISI:
- Mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk mengeluarkan zakat, infaq dan sedekah dengan rutin dan tetap.
- Mengumpulkan/menghimpun dan mendayagunakan dana Zakat, Infaq dan Sedekah secara profesional, transparan, tepat guna dan tepat sasaran.
- Menyelenggarakan program pemberdayaan masyarakat guna mengatasi problem kemiskinan, pengangguran dan minimnya akses pendidikan yang layak
Motto
“Zakat untuk Kesejahteraan Umat”